Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jenderal Andika Usut Dugaan Prajurit TNI Terlibat Kasus Ismail Bolong

Jenderal Andika Usut Dugaan Prajurit TNI Terlibat Kasus Ismail Bolong Jenderal Andika dan Jenderal Dudung salam komando di DPR. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan telah perintahkan Tim Hukum TNI mendalami terkait beredar dokumen keterlibatan TNI dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) berkop surat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan.

"Terima kasih infonya, Tim Hukum TNI sudah mulai komunikasi dengan pihak-pihak terkait," kata Andika saat dikonfirmasi merdeka.com pada Jumat (11/11).

Perintah itu telah disampaikan Andika sejak beberapa hari lalu. Guna memverifikasi terkait surat yang berisi kesimpulan faktor kedekatan dari sosok bernama Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.

"Sejak dua hari lalu untuk mendapatkan fakta bukti permulaan yang lebih spesifik," kata Andika.

Adapun konfirmasi ini merujuk dengan beredarnya surat LHP, nomor R/23/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam dengan klasifikasi rahasia per tanggal 7 April 2022.

Berasal dari Propam Polri yang diteken oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian pada salinan dokumen bagian ketiga yang terdapat tiga poin kesimpulan pada salinan dokumen ketiga tersebut. Satu di antaranya menyatakan terkait adanya intervensi unsur TNI. Berikut isi kesimpulannya;

A. Bahwa di wilkum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri. LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres."

B. Adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim IRJEN POL Drs. HERRY RUDOLF NAHAK M.Si., untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Polda kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal. Selain itu adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K., M.H. (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) dan KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H. selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

C. Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

4. Berdasarkan kesimpulan diatas, direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kaltim melakukan pembenahan menejerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan illegal.

Ferdy Sambo yang pernah meneken surat ini menolak berkomentar. Dia menyerahkan hal ini kepada pejabat berwenang saat ini.

Diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat dari polisi karena terlibat pembunuhan berencana mantan anak buahnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat. Ferdy Sambo kini tengah duduk di kursi pesakitan.

Kabar ini geger bermula dari video testimoni dari mantan anggota Polisi Ismail Bolong. Awalnya, dalam testimoni tersebut dia mengaku menyetorkan sejumlah uang ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Namun belakangan, Ismail meralat dan meluruskan video tersebut. Menurut dia, rekaman itu dibuat atas dasar tekanan mantan Kabiro Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Saat dikonfirmasi, Hendra membantah. Melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, menegaskan, video itu diambil sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat keterangan Ismail Bolong usai diperiksa Divpropam karena telah menyeret nama petinggi Mabes Polri.

Saat ini, Hendra Kurniawan juga telah dipecat dari Polri. Dia terlibat kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perintah Ferdy Sambo.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Keras Andika Eks Panglima di Tim Ganjar, Relawan Langsung Diserang Anggota TNI!
VIDEO: Keras Andika Eks Panglima di Tim Ganjar, Relawan Langsung Diserang Anggota TNI!

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa buka suara soal pengeroyokan dilakukan anggota TNI terhadap relawan

Baca Selengkapnya
Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ingatkan Siapapun Harus Taat Hukum
Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ingatkan Siapapun Harus Taat Hukum

Mayor Dedi diduga merintangi penyelidikan kasus penipuan sertifikat.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Apa Motifnya?
Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Apa Motifnya?

Belum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Minta Maaf ke TNI Usai Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka
Alasan KPK Minta Maaf ke TNI Usai Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka

Penetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Geram Prajurit Siksa Anggota KKB & Janji Proses Hukum: Tak Ada Siapa pun yang Boleh Lolos
Jenderal TNI Geram Prajurit Siksa Anggota KKB & Janji Proses Hukum: Tak Ada Siapa pun yang Boleh Lolos

Pangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli soal Kasus Perselingkuhan Lettu Agam: Sudah Ada Progres
Kasad Jenderal Maruli soal Kasus Perselingkuhan Lettu Agam: Sudah Ada Progres

Lettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.

Baca Selengkapnya
FOTO: Didatangi Barisan Puspom TNI, KPK Minta Maaf dan Mengaku Khilaf usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka
FOTO: Didatangi Barisan Puspom TNI, KPK Minta Maaf dan Mengaku Khilaf usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka

KPK meminta maaf karena tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Selengkapnya